Pejuang UU Desa Soroti OTT Bupati Sukoharjo: Jadikan Pembelajaran

Pejuang UU Desa Soroti OTT Bupati Sukoharjo: Jadikan Pembelajaran
Tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sukoharjo Etik Suryani berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/7/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Lombokforum.com, SUKOHARJO — Mantan Kepala Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Agus Tri Raharjo, menyayangkan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani. Pejuang lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi pemimpin Sukoharjo berikutnya agar menjalankan pemerintahan yang berintegritas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Agus Tri Raharjo dikenal sebagai salah satu kepala desa visioner pada masa kepemimpinan Bupati Sukoharjo dua periode, Wardoyo Wijaya. Saat itu, Agus memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa untuk bergabung bersama ribuan kepala desa lain memperjuangkan lahirnya UU Desa yang kemudian disahkan DPR pada 2014.

Pada Pilkada Sukoharjo 2015, Agus juga sempat dilirik sejumlah partai politik. Ia mendampingi Haryanto sebagai bakal calon wakil bupati yang diusung Koalisi Sukoharjo Bangkit (KSB). Namun, pasangan Haryanto-Agus gagal maju setelah koalisi partai pengusung pecah di tengah jalan.

Agus mengaku terkejut ketika mendengar kabar Etik Suryani diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7/2026) malam.

“Saya sendiri cukup kaget karena beliau [Etik Suryani] orangnya religius. Saya menyayangkan saja karena periode kepemimpinan beliau tinggal sedikit lagi,” kata Agus saat berbincang dengan Espos, Minggu (19/7/2026) malam.

Menurut Agus, perkara tersebut harus menjadi pembelajaran bagi kepala daerah yang akan memimpin Sukoharjo pada masa mendatang. Seorang pemimpin, menurutnya, harus membangun sistem pencegahan korupsi dengan menanamkan nilai-nilai integritas serta memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Ia berharap kepala daerah berikutnya mampu menjalankan roda pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Siapa pun pemimpinnya harus mengambil hikmah dari perkara ini agar tidak terulang lagi di masa mendatang,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Selain Etik, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih hingga 29 Juli 2026.

Leave a Reply