Diprotes Peserta, Pemilihan Anggota BPD di Bendungan Berlangsung saat Hari Libur

Diprotes Peserta, Pemilihan Anggota BPD di Bendungan Berlangsung saat Hari Libur
Ilustrasi kursi jabatan (Istimewa)

Lombokforum.com, SRAGEN — Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, menghangat lantaran pelaksanaan pengisian anggota BPD lewat mekanisme pemilihan digelar pada hari libur, Sabtu-Minggu (1-2/8/202). Padahal Peraturan Bupati (Perbup) Sragen No. 4/2022 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen mengatur bahwa hari kerja berlaku lima hari kerja, Senin-Jumat.

Pelaksanaan pemilihan anggota BPD tersebut menjadi sorotan dan perbincangan. Salah satu calon anggota BPD Bendungan yang enggan disebut namanya berencana mengadukan persoalan tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sragen.

Camat Kedawung, Sragen, Endang Widayanti, saat ditemui Espos, Senin (10/8/2026), enggan berbicara untuk menanggapi persoalan tersebut. Endang berencana mengundang seluruh panitia pengisian anggota BPD dan kepala desa (kades) di Kecamatan Kedawung, termasuk panitia dari Desa Bendungan, pada Selasa (11/8/2026) besok. Pertemuan itu akan difasilitasi dari DPMD Sragen. Endang juga akan menghadirkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sragen dan Inspektorat Sragen.

Sementara, Kepala Desa Bendungan, Kedawung, Agus Sukron, menyampaikan pengisian anggota BPD di Desa Bendungan sudah sesuai jadwal atau time schedule yang ada. Dia melihat panitia sudah mentaati time schedule yang ada bahwa pemilihan anggota BPD dijawalkan antara 1-4 Agustus 2026.

Dia menyampaikan dari hasil musyawarah dengan menghadirkan ketua RT dan para tokoh untuk tiga kebayanan dilaksanakan pemilihan anggota BPD pada Sabtu (1/8/2026), yaitu Kebayanan Balu, Druju, dan Bonggo. Kemudian untuk Kebayanan Bendungan, jelas dia, juga sudah melalui musyawarah bersama disepakati pada Minggu (2/8/2026) lalu.

“Jadi pemilihan hari itu sudah didasarkan pada musyawarah mufakat dan ada pertimbangan dari Pak RT dan para tokoh. Sampai hari ini, saya belum menerima aduan. Kebetulan yang jadi memang ada istri perangkat desa yang juga istri panitia. Secara regulasi dibolehkan,” jelas dia.

Dia menyatakan proses pengisian anggota BPD di Desa Bendungan sudah selesai. Agus juga sudah menerima laporan panitia tetapi belum diajukan ke Bupati. Dia mengatakan pengajuan ke Bupati pun sudah ada time schedule. Dia akan mentaati jadwal tersebut.

Leave a Reply