Pemprov Jateng Buka Seleksi Anggota Komisi Informasi 2027-2031

Pemprov Jateng Buka Seleksi Anggota Komisi Informasi 2027-2031
Ilustrasi pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Jawa Tengah. (Image created by AI/ChatGPT)

Lombokforum.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) membuka pendaftaran calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jateng untuk masa jabatan 2027-2031. Pendaftaran berlangsung selama 16 hari, mulai 13 hingga 28 Agustus 2026.

Asisten Administrasi Sekda Jateng sekaligus Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jateng, Dhoni Widianto, mengatakan proses seleksi dilakukan oleh tim seleksi yang telah dibentuk.

“Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jateng dibuka mulai 13 sampai 28 Agustus 2026. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Dhoni di Semarang, Senin (10/8/2026), dilansir Antara.

Berdasarkan pengumuman tim seleksi, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki integritas dan tidak tercela, serta tidak pernah dipidana karena tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.

Calon peserta juga harus memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik serta pengalaman dalam aktivitas badan publik.

Selain itu, peserta harus bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatan dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi. Peserta juga wajib bersedia bekerja penuh waktu, berusia minimal 35 tahun, serta sehat jasmani dan rohani.

Sejumlah dokumen wajib dilampirkan dalam pendaftaran. Dokumen tersebut antara lain surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, empat lembar foto berwarna terbaru ukuran 4×6, salinan KTP yang beralamat di Jawa Tengah, serta salinan ijazah minimal S1 atau sederajat yang telah dilegalisasi.

Peserta juga wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan dalam badan publik apabila terpilih, serta surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.

Dokumen lainnya yakni surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan peserta sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas narkoba.

Dhoni mengatakan dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung maupun melalui jasa pengiriman kepada Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jateng.

Sekretariat tersebut berada di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Provinsi Jawa Tengah, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang.

“Pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya. Peserta perlu memperhatikan kelengkapan dokumen dan batas waktu yang telah ditentukan,” kata Dhoni.

Penerimaan dokumen pendaftaran dimulai 13 Agustus dan ditutup 28 Agustus 2026. Bagi peserta yang mengirimkan dokumen melalui jasa pengiriman, berkas harus memiliki cap pos, resi pengiriman, atau bukti penggunaan jasa pengiriman online.

Setelah pendaftaran ditutup, seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung pada 4-10 September 2026. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 14 September 2026.

Sementara itu, tahapan seleksi berikutnya akan diumumkan kemudian oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jateng.

Leave a Reply