Lombokforum.com, KARANGANYAR — Pemerintah Desa (Pemdes) Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, berencana merevitalisasi Pasar Desa Papahan pada 2026. Penataan kawasan pasar yang dibangun sejak sekitar 1970-an itu diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp5 miliar.
Revitalisasi akan melibatkan pihak ketiga atau investor melalui skema pemanfaatan aset desa. Penataan dilakukan karena kondisi bangunan pasar dinilai sudah tidak layak dan belum memiliki area parkir yang memadai.
Sekretaris Desa Papahan, Uun Santoso, mengatakan kondisi Pasar Desa Papahan yang sudah tua membuat aktivitas perdagangan sulit berkembang.
“Pasar itu kondisinya sudah memprihatinkan dan masih digunakan pedagang. Bangunannya ada sejak tahun 1970-an dan sudah tidak layak. Pasar juga tidak punya tempat parkir sehingga usaha yang menyewa di situ sulit berkembang,” ujar Uun saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (11/8/2026).
Menurut dia, revitalisasi tidak hanya menyasar perbaikan fisik bangunan pasar. Penataan juga dirancang untuk memperbaiki akses masuk serta mengatur kembali posisi kios agar kawasan pasar lebih tertata.
Dalam rencana tersebut, Pemdes Papahan akan menata ulang 52 kios yang saat ini berada di kawasan pasar. Setelah ditata, jumlah kios ditargetkan bertambah menjadi 72 unit.
Kios-kios tersebut nantinya akan ditata di sisi kanan dan kiri bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Papahan. Dengan pola tersebut, akses menuju bangunan koperasi yang saat ini masih melewati gang di antara kios pasar dapat dibuka lebih lebar.
“Dengan tahapan penataan ulang pasar itu tetap KDMP punya wajah di Jalan Lawu. Bagian depan yang sekarang menutup itu akan ditata ulang,” jelasnya.
Uun mengatakan penataan tersebut diharapkan memberikan dua manfaat sekaligus. Di satu sisi, kawasan Pasar Desa Papahan menjadi lebih tertata dan memiliki akses yang lebih baik. Di sisi lain, keberadaan KDMP dapat terintegrasi dengan kawasan pasar dan memiliki akses langsung dari Jalan Lawu Karanganyar.
Dia mengatakan revitalisasi Pasar Desa Papahan tidak dapat langsung dilakukan. Pemdes masih harus menyelesaikan tahapan administrasi terkait penghapusan aset bangunan pasar lama.
Uun mengatakan bangunan pasar merupakan aset desa sehingga proses pembongkarannya tidak dapat dilakukan sembarangan. Pemdes telah mengajukan penghapusan aset dan Bupati Karanganyar telah memberikan izin untuk dilakukan kajian.
Tahapan selanjutnya adalah appraisal atau penilaian terhadap bangunan yang akan dibongkar. Penilaian tersebut diperlukan untuk menentukan nilai aset sebelum bangunan lama dibongkar.
“Karena bangunan itu milik desa, milik pemerintah, dibongkarnya tidak boleh sembarangan. Harus dinilai dulu, kemudian nilai itu akan dikemanakan,” katanya.
Setelah proses appraisal rampung, bangunan pasar lama baru dapat dibongkar. Proses pembongkaran nantinya dapat dilakukan oleh pihak ketiga atau panitia yang dibentuk untuk menangani proses tersebut.
Pemdes Papahan menargetkan penataan kawasan pasar mulai dikerjakan pada 2026. Jika seluruh tahapan administrasi dan appraisal dapat diselesaikan sesuai rencana, pembongkaran bangunan lama diharapkan segera dilakukan.
Revitalisasi Pasar Papahan Gandeng Investor
Untuk merealisasikan revitalisasi tersebut, Pemdes Papahan memperkirakan kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp5 miliar. Anggaran itu tidak bersumber dari APBDes, melainkan akan melibatkan pihak ketiga atau investor.
Uun menjelaskan skema tersebut berkaitan dengan mekanisme pemanfaatan aset desa. Pemdes tidak dapat serta-merta menggunakan atau menyerahkan pengelolaan aset tanpa mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
“Anggarannya diestimasi Rp5 miliar. Direncanakan 2026 ini mulai digarap. Bukan di APBDes, pengelolaannya pihak ketiga,” ujarnya.
Menurut dia, keterlibatan pihak ketiga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan penataan kawasan pasar tanpa membebani anggaran pemerintah daerah. Namun, kerja sama tersebut tetap harus mengikuti ketentuan pemanfaatan aset desa.
Pasar Desa Papahan hingga kini masih digunakan oleh pedagang. Aktivitas perdagangan tetap berjalan meski kondisi fisik pasar dinilai sudah membutuhkan penataan menyeluruh.
Kawasan Pasar Desa Papahan sekaligus lokasi pembangunan KDMP berada di atas tanah kas desa dengan luas keseluruhan sekitar 6.000 meter persegi.
Uun mengatakan penentuan lokasi KDMP di kawasan pasar bukan keputusan yang dibuat secara tiba-tiba. Sebelum pembangunan koperasi, Pemdes Papahan telah memiliki rencana untuk menata kembali kawasan pasar.
Pemdes sebelumnya menyiapkan dua alternatif lahan untuk pembangunan KDMP, yakni lahan di sebelah Gedung Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan kawasan Pasar Desa Papahan. Setelah dilakukan peninjauan, lokasi pembangunan KDMP akhirnya ditetapkan di kawasan pasar.
“Jadi pemerintah desa diminta menyediakan lahan untuk pembangunan KDMP. Desa kemudian menyiapkan dua alternatif lokasi yang tidak melanggar ketentuan,” ujar Uun.
Menurut dia, keputusan menempatkan KDMP di kawasan pasar juga mempertimbangkan rencana revitalisasi pasar. Dengan penataan ulang, bangunan KDMP nantinya tidak lagi terhimpit kios pasar dan memiliki akses langsung ke Jalan Lawu.
Saat ini bangunan KDMP Papahan telah rampung 100 persen. Sejumlah fasilitas pendukung juga telah tersedia, di antaranya kendaraan roda tiga, mobil pikap, truk, perangkat komputer, rak, tempat tidur, serta fasilitas untuk apotek dan poliklinik.
Namun, operasional KDMP masih menunggu penataan kawasan pasar. Pemdes perlu menyelesaikan proses penghapusan aset, pembongkaran bangunan lama, dan pembukaan akses jalan sebelum kawasan tersebut dapat ditata sesuai rencana.
“Sekarang tinggal menunggu penataan pasar ini. Penghapusan aset dan penataan akses jalan harus dilakukan dulu,” jelas Uun.
Dengan revitalisasi tersebut, Pemdes Papahan berharap Pasar Desa Papahan memiliki wajah baru dan kembali berkembang sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Penataan kios, pembukaan akses jalan, serta penyediaan ruang yang lebih tertata diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di pasar.
Keberadaan KDMP di kawasan tersebut juga diharapkan menjadi bagian dari pengembangan pusat ekonomi baru di Desa Papahan. Namun, realisasi rencana itu masih bergantung pada penyelesaian tahapan penghapusan aset dan mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga.

Leave a Reply