Lombokforum.com, SOLO – Kota Solo masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menambah ruang terbuka hijau (RTH). Untuk itu, Pemkot Solo akan mengubah permakaman yang tak digunakan alias terbengkalai menjadi ruang publik.
“Ada transformasi makam, ini makam-makam terbengkalai daripada digunakan untuk hal-hal negatif dan banyak hewan liar di sana berupa ular dan lain-lain, akan kami fungsikan nantinya untuk ruang terbuka hijau yang akan digunakan oleh warga,” kata Wali Kota Solo, Respati Ardi, kepada wartawan di Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Selasa (11/8/2026).
Dia menjelaskan warga bisa mengusulkan permakaman di wilayahnya yang sudah tidak digunakan untuk diubah menjadi taman, tempat pengelolaan sampah, atau ruang terbuka hijau lainnya sesuai kebutuhan masyarakat setempat. “Yang penting tidak menjadi tempat yang kumuh, bisa dimanfaatkan masyarakat,” ungkap dia.
Menurut dia, Pemkot Solo akan menghubungi keluarga atau ahli waris makam untuk memindahkan badan makam di lokasi yang diusulkan ke tempat permakaman umum lainnya. Setelah makam dipindahkan, permakanan baru bisa dimanfaatkan untuk RTH yang bermanfaat.
Dia mengatakan Kota Solo telah memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Taman Permakaman. Pemkot Solo berencana membuat makam susun atau tumpuk. “Makam susun itu makam-makam yang memang sudah berusia lama dan sudah tidak bisa di-tracking keluarganya. Nanti ada mekanismenya di Perda. Kami akan buat perwalinya segera setelah ini agar bisa diimplementasikan,” ujar dia.
Berdasarkan catatan Espos, per 6 Oktober 2022, luasan RTH publik di Kota Solo baru 12,45% dari total luas wilayah Solo. Angka itu masih jauh dari ketentuan UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang dan Perda No 4/2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Solo yang mengamanatkan RTH publik minimal 20% dari luas wilayah.
Sedangkan RTH privat sudah tercukupi yakni minimal 10 persen dari luas lahan di Kota Solo. Ketentuan minimal luas lahan untuk RTH publik dan privat di kota seharusnya 30 persen dari luas wilayah. Kecamatan Serengan menjadi kecamatan dengan luas RTH publik berupa taman dan hutan kota paling sedikit dibandingkan empat kecamatan lainnya.
Luas Lahan Permakaman
Mengenai tempat permakaman di Kota Solo, Dosen D3 Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kota Universitas Diponegoro (Undip), Brian Pradana, dalam artikel jurnalnya berjudul Ketersediaan Lahan Pemakaman Saat Pandemi Covid-19 (Studi Kasus: Kota Surakarta Dengan Pemanfaatan Open Data) tahun 2021 menjelaskan dari hasil analisis sembilan lokasi lahan permakaman didapatkan luas lahan makam di Solo mencapai 517.473,82 meter persegi.
Sementara itu, upaya mengubah makam terbengkalai menjadi RTH pernah mencuat pada Januari 2026. Kala itu, Pemkot Solo mengkaji pemindahan makam di kawasan Amarta Ngendro Pratsa, Pajang, untuk ditata ulang sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Dilansir RRI, area makam terbengkalai seluas 1.907 meter persegi tersebut awalnya direncanakan sebagai pemekaran Kelurahan Pajang, namun akhirnya tidak jadi setelah pemekaran kelurahan menggunakan bekas sekolah regrouping.
Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani, menjelaskan makam di Pajang itu sudah tidak lagi dikunjungi sanak saudara dan terlihat terbengkalai, sehingga dianggap menjadi lahan tidak produktif.
“Sudah jarang sekali dikunjungi sanak keluarga ya, sehingga malah menjadi lahan yang kurang produktif dan kami dari Pemerintah Kota Surakarta banyak program-program yang berkaitan dengan peningkatan ruang terbuka hijau, pemanfaatan lahan tidur untuk dijadikan lahan produktif,” kata Astrid.
Lurah Pajang, Supyanto, menjelaskan ada sekitar 500 makam yang sudah tidak terawat di lokasi itu. Menurutnya, penataan akan dilakukan setelah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KKP) melakukan pemindahan makam terlebih dahulu.
“Atas arahan dari Ibu Wakil Wali Kota nanti dibersihkan terlebih dahulu. Terus dimaksimalkan pemanfaatannya, di antaranya ya untuk tanaman-tanaman produktif, untuk KWT seperti itu terlebih dahulu. Karena di sana ada cukup banyak badan jenazahnya sekitar 500, sehingga perlu pemindahan badan jenazahnya dulu oleh Disperum KPP,” ucap Supyanto.

Leave a Reply