Lombokforum.com, SRAGEN — Gabungan aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sragen Bersatu mengadukan dugaan lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LPPM) fiktif dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Sragen ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan pengisian perangkat desa di empat desa yang berlangsung pada 2023. Dua desa, masing-masing di Kecamatan Sumberlawang dan Ngrampal, hingga kini disebut belum melaksanakan rekomendasi Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah.
Koordinator LSM Sragen Bersatu, Budi Setyo, dalam jumpa pers di Rumah Makan Geprek Sako Sragen, Rabu (12/8/2026), mengatakan pengisian perangkat desa di empat desa tersebut menggunakan LPPM dari Yogyakarta.
Namun, menurut Budi, kampus yang bersangkutan menyatakan tidak pernah bekerja sama dalam pelaksanaan uji kompetensi calon perangkat desa dari Sragen.
Surat dari kampus tersebut, kata Budi, menjadi bukti dan acuan bahwa pelaksanaan pengisian perangkat desa di empat desa diduga bermasalah secara hukum.
“Pada Desember 2023 ada laporan ke Kejakti Sragen sehingga turun tiga rekomendasi. Dua desa di Miri dan Sambungmacan sudah melaksanakan rekomendasi Kejakti sedangkan dua desa di Sumberlawang dan Ngrampal sampai sekarang belum melaksanakan rekomendasi Kejakti,” jelas Budi.
Budi mengatakan perkara tersebut awalnya dilaporkan ke Kejakti dan belum ada tindak lanjut hingga akhir 2024. Selanjutnya, pada 11 Februari 2025, LSM Sragen Bersatu melayangkan surat ke KPK terkait pengisian perangkat desa dengan LPPM yang diduga fiktif dengan membawa sejumlah bukti baru.
Dia mengingat pada 22 Februari 2025, para aktivis LSM Sragen Bersatu dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
“Saat itu, saya menceritakan secara kronologis. Kemudian pada Maret 2025, Kejakti menerbitkan tiga rekomendasi kepada Bupati Sragen dengan tembusan Inspektorat Sragen. Isi rekomendasi tersebut menguji ulang terkait dengan surat keputusan atau pencabutan SK perangkat desa dari hasil seleksi yang melibatkan LPPM yang didua fiktif; mengembalikan potensi kerugian negara; dan menguji ulang kompetensi terhadap calon perangkat desa di empat desa,” jelas Budi.
Dia mengatakan pada April 2025, Divisi III KPK datang ke Inspektorat Sragen untuk menegaskan tiga rekomendasi tersebut agar segera dilaksanakan. Namun, menurut Budi, hingga Juli 2025 belum ada tindak lanjut. Dia bersama tim kemudian mendatangi Kejakti untuk memohon adanya kepastian hukum.
Budi mengatakan Kejakti menjelaskan kewenangan terkait empat desa tersebut berada di ranah Pemerintah Kabupaten Sragen, khususnya Bupati Sragen.
Budi melanjutkan Kejakti kemudian menemui Bupati Sragen untuk menekankan agar dua desa yang belum melaksanakan rekomendasi segera menjalankannya. Namun, hingga sekarang, dia menyebut dua desa di Sumberlawang dan Ngrampal belum melaksanakan rekomendasi Kejakti.
Aktivis Kembali Minta Kepastian Hukum
“Pada 13 April 2026, kami datang ke KPK lagi menyampaikan bukti baru terkait pengisian perangkat desa. Dalam perjalanan di 28 Juli 2026, karena tidak ada tindak lanjut, kami sowan lagi ke KPK memohon adanya kepastian hukum terhadap dua desa. Akhirnya, saya dimintai keterangan, yang intinya rekomendasi sifatnya final dan wajib dilaksanakan,” jelas dia.
Budi mengungkapkan KPK akan kembali datang ke Sragen pada Agustus ini untuk menemui Bupati Sragen terkait pelaksanaan tiga rekomendasi Kejakti tersebut.
Dia menyatakan LSM Sragen Bersatu akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.

Leave a Reply