Lombokforum.com, SEMARANG — Sekitar 1.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Jawa Tengah (Jateng) diketahui berdiri di lahan hijau, kawasan hutan hingga sarana publik. Pemerintah provinsi menyebut keputusan mengenai nasib bangunan tersebut masih menunggu pemerintah pusat.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Jateng, Desy Arijani, mengatakan pihaknya tidak terlibat dalam penentuan titik pembangunan KDMP. Proyek fisik tersebut dikerjakan PT Agrinas Pangan Nusantara dengan menggandeng TNI.
“Namun memang benar ada yang berdiri di lahan hijau. [Laporan masuk] ada banyak ternyata, 1.000-an [berdiri di] lahan hijau, kawasan hutan, sarana publik,” ungkap Desy di kantornya, Rabu (12/8/2026).
Desy tidak merinci wilayah yang memiliki KDMP di lahan hijau paling banyak. Namun, dia menyebut laporan mengenai persoalan tersebut masuk dari seluruh kabupaten/kota di Jateng.
“Ada semua di 35 kabupaten/kota. Wonogiri ada. Magelang ada, tetapi sudah ada upaya dari pemerintah daerah,” sambungnya.
Desy juga belum dapat memastikan tindakan yang akan diambil terhadap KDMP yang berdiri di lahan hijau. Mengingat secara aturan, penggunaan lahan hijau untuk pendirian bangunan memiliki ketentuan penggantian lahan.
“Gedung sudah terlanjur bangun di lahan hijau. Sudah kordinasi dengan ATR/BPN [Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional], tetapi belum ada keputusan dari pemerintah,” ucapnya.
Kendati demikian, Desy memastikan KDMP yang terlanjur berdiri di lahan hijau tetap beroperasi sambil menunggu keputusan pemerintah.
“Tetap operasional sambil menunggu diskresi apakah bongkar atau apa,” jelasnya.
Alih Fungsi Sawah Capai 17.114 Hektare
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Jateng, Defrancisco Dasilva Tavares alias Frans, menjelaskan secara aturan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dilarang dialihfungsikan, termasuk untuk pembangunan KDMP.
Namun, terdapat pengecualian apabila alih fungsi lahan dilakukan untuk kepentingan umum dan memenuhi sejumlah persyaratan.
“Memang secara peraturan, kalau lahan [LP2B] itu digunakan, harus ada penggantian, dua sampai tiga kali lipat. Apalagi kalau irigasinya teknis, yang ada jaringan irigasinya. Sawah irigasi teknis itu bisa panen dua sampai tiga kali,” kata Frans kepada Espos.
Menurut Frans, Jateng saat ini termasuk provinsi yang menghadapi persoalan alih fungsi lahan pertanian cukup tinggi. Berdasarkan data 2024-2025, alih fungsi lahan mencapai 17.114 hektare.
“Beralih fungsi sampai 17.114 hektare. Padahal setahun itu, termasuk tinggi sekali di Indonesia,” nilainya.
Sebagian besar lahan pertanian yang beralih fungsi tersebut merupakan sawah. Karena itu, Frans memahami pemeriksaan yang dilakukan tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terkait KDMP yang berdiri di lahan hijau.
“Mereka [Stranas PK] akan menyisir dari data yang sementara ini, ada dugaan di mana, terus kemudian mengecek ke lapangan untuk membuktikan apakah betul dan seterusnya,” tuturnya.

Leave a Reply