Pegawai SPPG di Magetan Dikumpulkan, Wajib Sajikan Menu Telur 2 Kali Sepekan

Pegawai SPPG di Magetan Dikumpulkan, Wajib Sajikan Menu Telur 2 Kali Sepekan
Suasana rapat koordinasi antara Satgas MBG Kabupaten Magetan dan para pegawai SPPG di Pendapa Surya Graha, Kamis (13/8/2026). (Espos.id/Imam Mustajab)

Lombokforum.com, MAGETAN – Ratusan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dikumpulkan di Pendapa Surya Graha, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Kamis (13/8/2026). Mereka diminta terus memperbaiki tata kelola pelaksanaan program dan menyajikan minimal dua kali dalam sepekan menu lauk telur.

Hal itu dipicu oversuplly produksi telur di Magetan yang melonjak hingga 79,2 ton per hari, sementara tingkat konsumsi warga hanya sekitar 30,3 ton saja per hari sehingga harga jual terjun bebas ke titik terendah. Meski program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah menyerap sekitar 7 ton telur per pekan, jumlah tersebut dinilai belum cukup untuk menyerap pasokan telur dan menstabilkan harga di pasaran.

Selain itu, Badan Gizi Nasional juga telah menerbitkan Surat Edaran nomor 14 tahun 2026 tentang Optimalisasi Pembelian Produk Perunggasan yang didalamnya mewajibkan SPPG menyerap bahan baku langsung dari peternak.

Wakil Koordinator BGN Regional Jawa Timur, Teguh Bayu Wibowo, menyampaikan dirinya datang langsung ke Kabupaten Magetan untuk mensosialisasikan SE tersebut karena tingkat produksi telur di Bumi Ki Mageti itu termasuk tinggi.

Dengan terbitnya aturan baru itu, dia menegaskan setiap SPPG wajib menyerap bahan baku menu MBG langsung dari para peternak agar harga jual bisa membaik dan kompetitif.

“Bahwasanya SE itu harus dan wajib dijalankan, terutama di Kabupaten Magetan ini peternaknya luar biasa banyak ya. Maka dari itu untuk menu telur kami mewajibkan antara 2-3 kali dalam sepekan,” ujarnya.

Teguh menjelaskan, pelaksanaan program MBG disetiap daerah harus disertai integritas para kepala SPPG dalam melakukan pengadaan bahan baku. Dia menyebut proses audit dan pemeriksaan akan terus dilaksanakan di tingkat daerah guna menjaga harga acuan pembelian (HAP) setiap bahan tidak dimark-up oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Jika dari hasil audit dan pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana seperti gratifikasi maupun lainnya. Teguh mengingatkan akan ada konsekuensi hukum yang menanti para oknum yang bermain.

“Jadi memang sudah ada acuan HAP-nya ya, ada standar harganya. Jika hasil audit pemeriksaan menemukan hal tersebut, tidak menutup kemungkinan ada penindakan dari pihak berwajib,” tegasnya.

Leave a Reply