Langgar Aturan Keimigrasian, Chef Restoran di Madiun Dideportasi

Langgar Aturan Keimigrasian, Chef Restoran di Madiun Dideportasi
Petugas Kantor Imigrasi Madiun mengamankan seorang warga negara China yang diketahui melanggar aturan keimigrasian karena menyalahi izin tinggal. ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Madiun

Lombokforum.com, MADIUN — Seorang warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial ZK dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Madiun. Pria berusia 46 tahun itu terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Arief Adi Prayogo, mengatakan ZK merupakan seorang juru masak atau chef di salah satu restoran di Kota Madiun. Dia diketahui menyalahi izin tinggal atau overstay dan juga bekerja tanpa disertai dokumen perizinan yang sesuai.

“Yang kami amankan satu orang pria inisial ZK, warga negara Cina. Informasi itu diperoleh dari masyarakat dan setelah kami ambil keterangan yang bersangkutan juga diketahui overstay yang telah berakhir sejak 27 Juni 2026,” kata Arief di Madiun, Kamis (13/8/2026).

Menurut dia, ZK sebelumnya memiliki izin tinggal berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang disponsori perusahaan di Semarang. Namun, berdasarkan koordinasi dengan pihak Imigrasi Semarang, ZK diketahui sudah tidak lagi berada dalam hubungan pekerjaan dengan sponsor tersebut.

“Yang bersangkutan kabur, kemudian berkegiatan ilegal menjadi chef atau koki di restoran di Madiun,” katanya seperti dilansir Antara.

Setelah diamankan, ZK dibawa ke Kantor Imigrasi Madiun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai status izin tinggal, tujuan keberadaan di Indonesia, serta aktivitas pekerjaannya.

Arief menyebutkan pelanggaran yang dilakukan ZK berkaitan dengan Pasal 78 ayat (2) dan (3) serta Pasal 75 ayat (1) dan (2) tentang Undang-Undang Keimigrasian.

Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, Kantor Imigrasi Madiun menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. ZK dideportasi pada 11 Agustus 2026.

Dalam kasus ZK, pihak Imigrasi juga memeriksa pemilik atau pengelola restoran tempat ZK bekerja. Sponsor ZK di Semarang turut dimintai keterangan. Untuk pihak di Madiun, Imigrasi memberikan surat peringatan agar kejadian serupa tidak terulang.

Leave a Reply