Lombokforum.com, ISTANBUL — Pengadilan Filipina mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Wakil Presiden Sara Duterte atas tuduhan ancaman serius, menurut pengacaranya, Jumat (4/9/2026).
Pengacara Sara Duterte, Paul Lawrence Lim, menegaskan kliennya tidak akan menghindari proses hukum dan akan terus menempuh langkah hukum yang tersedia.
Menurut Lim, Pengadilan Negeri Quezon City mengeluarkan surat perintah penangkapan tersebut dan menetapkan jaminan sebesar 120.000 peso atau sekitar Rp33,7 juta untuk setiap dakwaan.
Departemen Kehakiman Filipina sebelumnya mengajukan tiga dakwaan ancaman serius terhadap Duterte. Dakwaan tersebut berkaitan dengan pernyataannya mengenai ancaman pembunuhan terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr., Ibu Negara Liza Araneta-Marcos, dan mantan Ketua DPR Martin Romualdez.
Menurut Kantor Berita Filipina, Duterte menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers daring pada November 2024. Dalam pernyataannya saat itu, ia mengatakan ketiganya akan dibunuh apabila dirinya terbunuh.
Hadapi Sidang Pemakzulan
Duterte yang kini berusia 48 tahun merupakan wakil presiden ke-15 Filipina. Ia juga tercatat sebagai wakil presiden termuda negara tersebut ketika terpilih pada 2022 bersama Presiden Ferdinand Marcos Jr. untuk masa jabatan enam tahun.
Kantor Presiden Marcos menyatakan menghormati setiap keputusan maupun arahan yang dikeluarkan pengadilan terkait perkara tersebut.
Selain perkara pidana tersebut, Sara Duterte juga menghadapi proses pemakzulan di parlemen Filipina.
Putri mantan Presiden Rodrigo Duterte itu memulai karier politiknya pada 2007 ketika terpilih sebagai wakil wali kota Davao City dan menjabat hingga 2010.
Ia kemudian terpilih sebagai wali kota Davao City pada 2010 dan menjabat hingga 2013. Sara Duterte kembali memenangkan pemilihan wali kota pada 2016 dan 2019 sebelum akhirnya terpilih sebagai Wakil Presiden Filipina pada 2022.
Sumber: Anadolu-Antara

Leave a Reply