Berawal Numpang Mobil, Pasutri Jadi Korban Penipuan di Semarang, Uang-Emas Raib

Berawal Numpang Mobil, Pasutri Jadi Korban Penipuan di Semarang, Uang-Emas Raib
Penyidik Polrestabes Semarang saat menangkap salah satu pelaku komplotan penipuan yang menggondol uang dan perhiasan suami-istri di Kota Semarang. (Dok. Polrestabes Semarang)

Lombokforum.com, SEMARANG — Pasangan suami-istri menjadi korban penipuan bermodus gendam saat perjalanan pulang dari Kota Semarang menuju Cilacap. Korban kehilangan uang tunai Rp5 juta dan perhiasan kalung emas 20,19 gram yang digondol komplotan penipu. 

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Jumani mengatakan aksi tersebut bermula ketika korban menjemput istrinya yang tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Senin (5/10/2026) setelah terbang dari Kalimantan. 

Keduanya lalu menaiki BRT Trans Semarang dan bertemu dua orang yang memperkenalkan diri sebagai H. Ridwan dan Abdul Fatah. Mereka lantas menawarkan tumpangan menggunakan mobil menuju arah Yogyakarta.

Tawaran tersebut kemudian diterima korban hingga pasangan suami-istri itu berpindah ke mobil yang dikemudikan pelaku lain. Di tengah perjalanan, kendaraan itu tiba-tiba berhenti di sebuah minimarket di Jalan S. Parman, Kota Semarang. 

Di tempat tersebut, pelaku lain bernama Sutedjo bergabung dan mengaku sebagai warga Malaysia yang sedang kesulitan. Sutedjo disebut membutuhkan uang untuk perjalanan pulang ke Jayapura.

Sutedjo lantas mengeluarkan sebuah barang yang disebut sebagai berlian. Barang tersebut digunakan sebagai jaminan untuk meyakinkan korban menyerahkan uang dan perhiasannya dengan iming-iming akan diganti dua kali lipat.

Pelaku lainnya ikut memainkan peran dengan berpura-pura iba terhadap kondisi Sutedjo. Menghadapi situasi tersebut, korban akhirnya mengikuti permintaan pelaku. Korban lalu mengambil uang tunai Rp5 juta melalui ATM dan menyerahkan kalung emas milik istrinya seberat 20,19 gram yang ditaksir bernilai sekitar Rp47 juta. Sehingga total korban mengalami kerugian sebesar Rp52 juta. 

“Modus [kejahatan] dengan membangun kepercayaan korban, kemudian menggunakan bujuk rayu serta barang palsu untuk meyakinkan korban. Kami masih mendalami seluruh peran masing-masing pelaku, termasuk keberadaan dua pelaku yang belum tertangkap,” ucap AKP Jumani, Kamis (8/10/2026). 

Dalam kasus ini, Penyidik Unit V Subnit 1 Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang telah berhasil menangkap dua orang pelaku yakni Sutedjo yang ditangkap di wilayah Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (6/10/2026), sekitar pukul 17.00 WIB. Sehari berikutnya, pelaku lainnya Abdul Fatah diamankan di kawasan Ngaliyan, Kota Semarang. 

Kepolisian juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan atau berkaitan dengan aksi penipuan. Di antaranya uang tunai Rp7 juta, telepon seluler, berlian palsu, uang mainan, uang ringgit Malaysia, tas ransel, serta barang lainnya.

Kasus ini ditangani kepolisian setelah korban membuat laporan kepada Polrestabes Semarang. Kedua pelaku yang tertangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan. 

Jumani mengingatkan masyarakat supaya tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terlebih ketika menawarkan keuntungan besar atau meminta uang maupun barang berharga dengan alasan tertentu.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah terbujuk oleh janji keuntungan atau cerita yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Polri akan terus sigap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku,” tandasnya. 

Leave a Reply