1.231 Desa di Jateng Gelar Pilkades 2026, Grobogan Terbanyak

1.231 Desa di Jateng Gelar Pilkades 2026, Grobogan Terbanyak
Dinda Ayu Sekartaji mendaftar sebagai bakal calon kepala desa (cakades) Kamis, (1/10/2026).

Lombokforum.com, SEMARANG — Sebanyak 1.231 desa di 12 kabupaten di Jawa Tengah (Jateng) melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 2026. Grobogan menjadi daerah dengan jumlah desa terbanyak yang menggelar Pilkades, yakni 223 desa.

Kepala Bidang Penataan dan Regulasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng, Dedy Setiawan, mengatakan dua kabupaten melaksanakan Pilkades pada Oktober 2026. Selanjutnya, lima kabupaten menggelar Pilkades pada November 2026 dan lima kabupaten lainnya pada Desember 2026.

“Kepada panitia Pilkades, kami imbau agar semua tahapan Pilkades dilaksanakan sesuai undang-undang yang berlaku, merujuk UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, serta aturan pelaksanaannya dalam PP Nomor 16 Tahun 2026,” kata Dedy kepada Espos, Sabtu (10/10/2026).

Mengutip data Dispermadesdukcapil Jateng, Grobogan menjadi daerah dengan jumlah desa terbanyak yang menggelar Pilkades serentak, yakni 223 desa. Berikutnya, Purbalingga dengan 184 desa dan Pemalang dengan 173 desa.

Berikut daftar 12 kabupaten yang melaksanakan Pilkades pada 2026 beserta jumlah desa dan jadwal pelaksanaannya:

  • Grobogan: 223 desa pada 10 Desember 2026.
  • Purbalingga: 184 desa pada 10 Desember 2026.
  • Pemalang: 173 desa pada 9 November 2026.
  • Wonosobo: 166 desa pada 25 November 2026.
  • Semarang: 140 desa pada 14 Desember 2026.
  • Sukoharjo: 126 desa pada 10 Desember 2026.
  • Wonogiri: 50 desa pada 25 November 2026.
  • Magelang: 49 desa pada 25 Oktober 2026.
  • Cilacap: 48 desa pada 17 Desember 2026.
  • Pekalongan: 34 desa pada 18 November 2026.
  • Jepara: 24 desa pada 3 November 2026.
  • Temanggung: 14 desa pada 29 Oktober 2026.

Dedy mengingatkan para calon kepala desa (kades) agar tidak melakukan politik uang selama masa kampanye Pilkades. Larangan tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Saat pelaksanaan kampanye, calon dilarang menjanjikan maupun memberikan uang atau materi lain. Kalau melanggar, kena sanksi, bisa berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan kampanye, hingga eliminasi,” tegasnya.

Permasalahan yang muncul selama pelaksanaan Pilkades juga telah diatur dalam undang-undang. Bupati setempat wajib menyelesaikan segala perselisihan yang muncul dalam jangka waktu 30 hari.

“Bupati yang wajib menyelesaikan. Mereka punya kewenangan memberikan sanksi,” terangnya.

Hingga saat ini, Dispermadesdukcapil Jateng belum menerima laporan mengenai dugaan politik uang dalam pelaksanaan Pilkades. Pihaknya juga menyatakan tahapan Pilkades di 12 kabupaten tersebut masih berjalan kondusif.

“Sampai sekarang masih kondusif. Tidak ada pemetaan khusus daerah rawan maupun konflik yang signifikan,” klaimnya.

Leave a Reply