Lombokforum.com, SEMARANG — Penjualan kendaraan listrik di Jawa Tengah (Jateng) terus meningkat sepanjang Januari hingga September 2026. Kabupaten Klaten tercatat sebagai daerah dengan penjualan motor listrik terbanyak dibandingkan kabupaten/kota lainnya.
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, penjualan motor listrik pada Triwulan I 2026 mencapai 17.988 unit. Sementara itu, penjualan mobil listrik tercatat sebanyak 4.446 unit.
Memasuki Triwulan II 2026, penjualan motor listrik meningkat menjadi 21.658 unit. Tren serupa terjadi pada penjualan mobil listrik yang naik menjadi 7.090 unit.
Pada Triwulan III 2026, penjualan motor listrik kembali meningkat menjadi 25.904 unit. Sementara itu, penjualan mobil listrik juga naik menjadi 9.925 unit.
Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Jateng, Mahendra Dwi Atmoko, mengatakan penjualan motor listrik di Klaten selama Januari-September 2026 mencapai 448 unit. Menurut dia, tingginya penjualan tersebut dipengaruhi kondisi geografis Klaten yang relatif datar sehingga mendukung penggunaan motor listrik.
“Di Klaten penjualan motor listrik tinggi karena daerahnya mayoritas datar dan hanya sedikit yang perbukitan. Terkait fasilitas di sana juga sama saja seperti daerah lainnya,” kata Mahendra kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026).
Semarang Tertinggi di Jateng
Sementara itu, untuk penjualan mobil listrik, Mahendra menyebut Kota Semarang mencatat angka tertinggi, yakni 7.447 unit. Selanjutnya, Kabupaten Kudus mencatat penjualan 1.856 unit dan Kota Solo sebanyak 1.438 unit.
Menurut Mahendra, minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik cukup baik karena fasilitas pendukung yang tersedia saat ini dinilai memadai. Salah satunya adalah keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang telah mencapai 318 unit dan tersebar di 35 kabupaten/kota di Jateng.
“Animo masyarakat memang cukup baik di tahun ini ketimbang tahun kemarin. Apalagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberlakukan pajak 0% untuk kepemilikan kendaraan listrik,” ucapnya.
Mahendra menjelaskan, ketersediaan infrastruktur kendaraan listrik sejalan dengan kebijakan yang dirancang Pemprov Jateng. Kebijakan tersebut antara lain mengacu pada surat edaran tahun 2023 tentang kewajiban penyediaan tempat parkir kendaraan listrik di setiap pusat perbelanjaan serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 27 Tahun 2022 yang menegaskan penggunaan kendaraan listrik di masing-masing instansi pemerintah.
“Harapan kami, dengan partisipasi masyarakat menggunakan kendaraan listrik, secara otomatis bisa mengurangi sedikit dana subsidi BBM [bahan bakar minyak]. Karena pasti beban subsidi bahan bakar akan berkurang kalau warganya pakai kendaraan listrik,” harapnya.

Leave a Reply