Lombokforum.com, SOLO — Rencana penertiban atau pembongkaran bangunan rumah warga di RT 001/RW 007, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, tepatnya di sebelah barat Stasiun Jebres, yang sedianya digelar Kamis (8/10/2026) mulai pukul 07.00 WIB, akhirnya ditunda.
Penundaan itu memberikan angin segar bagi warga di wilayah tersebut. Wakil Ketua Komisi I DPRD Solo yang juga Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Solo, Suharsono, mengungkapkan bahwa pada hari itu dirinya menemui Kepala Stasiun Jebres, Erry.
“Hari itu saya menemui Kepala Stasiun Jebres untuk meminta PT KAI menunda agenda penertiban mengingat penguasaan tanah di barat Stasiun Jebres yang diklaim milik PT KAI telah menjadi sengketa hukum dan masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Solo,” ujar Suharsono saat diwawancarai Espos, Sabtu (10/10/2026).
Dalam pertemuan dengan Kepala Stasiun Jebres itu, Wakil Ketua DPC PDIP Solo Bidang Hukum dan Advokasi Rakyat tersebut meminta penundaan penertiban hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dia juga menunjukkan pesan antara Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, dan Wali Kota Solo, Respati Ardi.
Dalam pesan itu, Ketua DPRD Solo meminta agar agenda penertiban bangunan di sebelah barat Stasiun Jebres ditunda hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pesan dari Ketua DPRD Solo tersebut dibalas oleh Wali Kota Solo yang menyatakan akan mengoordinasikan hal itu dengan PT KAI Daop 6 Yogyakarta.
“Ketua DPRD meminta supaya penertiban ditunda sampai ada putusan pengadilan dan Wali Kota menjawab akan dikoordinasikan dengan PT KAI,” tutur dia.
Pada kesempatan yang sama, Suharsono menyerahkan surat resmi dari Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, kepada PT KAI Daop 6 terkait permintaan penundaan penertiban bangunan.
Menurut Suharsono, Kepala Stasiun Jebres menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menunda penertiban. Kewenangan tersebut, menurut dia, berada di tangan Tim Penertiban Aset Daop 6 Yogyakarta. Karena itu, Erry menyatakan akan segera menyampaikan surat tersebut kepada tim.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diperoleh Espos, beredar surat PT KAI Nomor KA.203/X/1/DO.6-2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Dalam surat itu dijelaskan bahwa PT KAI Daop 6 Yogyakarta akan melakukan penertiban bangunan pada Kamis (8/10/2026) mulai pukul 07.00 WIB.
Surat tersebut ditujukan kepada warga RT 001/RW 007 Ledoksari, Purwodiningratan, yang belum mengosongkan dan/atau membongkar bangunan secara mandiri.

Leave a Reply