Bupati Sukoharjo Kumpulkan Pengrajin Etanol, Minta Tak Suplai Alkohol untuk Ciu

Bupati Sukoharjo Kumpulkan Pengrajin Etanol, Minta Tak Suplai Alkohol untuk Ciu
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani berdiskusi dengan pengrajin etanol di Gedung Menara Wijaya, Sabtu (11/4/2026). (Daerah/Bony Eko Wicaksono)

Lombokforum.com, SUKOHARJO — Puluhan pengrajin etanol di wilayah Kecamatan Mojolaban dan Polokarto berkomitmen tidak akan memproduksi dan menjual olahan alkohol sebagai bahan baku minuman keras jenis ciu. Mereka juga siap menerima sanksi jika melanggar Perda No. 4/2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengumpulkan puluhan pengrajin etanol di Gedung Menara Wijaya, Sabtu (11/4/2026). Pembinaan tersebut dipimpin Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo, serta Sekda Sukoharjo Abdul Haris Widodo.

Masing-masing pengrajin menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen bersama mendukung upaya pengendalian penjualan dan peredaran ciu di wilayah Sukoharjo.

“Kami sanggup mematuhi regulasi dan siap menerima sanksi jika melanggar. Ini wujud komitmen para pengrajin etanol dalam mendukung upaya pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” kata sesepuh pengrajin etanol asal Desa Bekonang, Sahid Maulana.

Sahid menjelaskan esensi komitmen para pengrajin etanol adalah tidak menyalurkan maupun menjual hasil produksi alkohol untuk dioplos menjadi ciu. Para pengrajin juga berkomitmen menjaga integritas serta tanggung jawab dalam proses produksi etanol.

Selama ini, para pengrajin etanol mengaku masih mengalami kesulitan dalam memasarkan produk yang sebenarnya digunakan untuk kebutuhan medis dan bahan baku kosmetik.

“Kami berharap pemerintah dapat memberikan solusi dalam menjual dan memasarkan produk etanol. Jumlah pengrajin etanol di wilayah Mojolaban dan Polokarto sekitar 150 orang,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Sukoharjo dalam mengendalikan penjualan dan peredaran ciu yang dinilai semakin marak.

Ia menegaskan para pengrajin etanol wajib mematuhi regulasi yang berlaku, yakni Perda No. 4/2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Pemkab Sukoharjo, kata Etik, telah memberikan ruang dan peluang kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pengrajin etanol, untuk menjalankan usaha secara legal.

“Jangan membohongi pemerintah meski usaha yang dijalankan turun-temurun. Kalau izin usahanya produksi alkohol atau etanol, ya jangan disalahgunakan untuk memproduksi ciu. Patuhi regulasi terlebih dahulu. Persoalan lainnya, pemerintah akan mencarikan solusinya,” ujar dia.

Lebih jauh, Etik menegaskan Pemkab Sukoharjo akan menegakkan aturan secara tegas. Apabila ada pengrajin etanol yang terbukti melanggar regulasi, maka akan diberikan sanksi.

“Saya ingatkan, jangan main-main dengan aturan. Sanksinya bisa penghentian produksi sementara. Jika diulangi lagi maka izin usaha dicabut,” pungkasnya.
 
 
 

Leave a Reply