Dedi Mulyadi: Pelajar yang Terlibat Pesta Gay akan Direhabilitasi

Dedi Mulyadi: Pelajar yang Terlibat Pesta Gay akan Direhabilitasi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Lombokforum.com, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan pemerintah provinsi menyiapkan bantuan rehabilitasi bagi pelajar yang terlibat dalam pesta gay di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang.

“Kebijakannya, kalau itu adalah siswa, maka kami wajib memperbaiki. Kalau itu masyarakat, ya mungkin saya juga harus memperbaiki,” kata Dedi dikutip dari Antara, Selasa (9/6/2026).

“Nanti kami cari di lembaga, siapa yang bisa menyembuhkan kaum gay. Ya mudah-mudahan barak militer bisa menyelesaikan gay,” kata dia.

Menurut Dedi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang berupaya memeriksa identitas peserta pesta tersebut untuk mengetahui apakah terdapat peserta yang masih berstatus pelajar atau berusia remaja.

Ia juga mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menangani kasus tersebut.

“Dari sisi aspek wilayah, Bupati sudah menyampaikan, katanya kan tidak ada tempat bagi kaum gay di Karawang. Tinggal Bupati dan seluruh jajaran melakukan tindakan yang lebih nyata,” katanya.

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan polisi melakukan pemeriksaan ke tempat hiburan malam di Karawang setelah beredarnya video aksi tidak senonoh yang direkam pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial tersebut, jajaran Polres Karawang melakukan pemeriksaan di Theater Night Mart dan mengumpulkan informasi terkait pemilik tempat hiburan malam yang menjadi lokasi kegiatan.

Hendra menjelaskan polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam, pada 8 hingga 9 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana perbuatan cabul sesama jenis, yakni SA, RD, dan DD.

“Kami lakukan pemeriksaan secara intensif pada hari ini dan lebih lanjut kepada para pelaku yang telah beredar di videonya tadi itu,” katanya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 406 dan Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Di mana [pasal] 406 adalah kasus yang melanggar asusila di tempat umum dan melanggar asusila di muka orang lain, ancaman hukumannya 2 tahun 6 bulan, kemudian Pasal 414 yaitu perbuatan cabul, ancaman hukumannya 9 tahun,” kata Hendra.

Leave a Reply