Hadir di Kontes Kecantikan Transpuan, Senator Arya Wedakarna Dipanggil BK

Hadir di Kontes Kecantikan Transpuan, Senator Arya Wedakarna Dipanggil BK
Calon DPD RI Bali Arya Wedakarna saat diwawancara di Denpasar, Selasa (19/3/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantaru

Lombokforum.com, JAKARTA — Badan Kehormatan (BK) DPD RI bakal memanggil anggota DPD asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, untuk menelaah dugaan pelanggaran kode etik menyusul kehadirannya pada ajang Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand.

Miss Equality World sendiri merupakan kontes kecantikan transpuan tingkat internasional. Menurut BK DPD, setiap senator wajib mempertimbangkan nilai kepatutan, kehormatan jabatan, serta dampak terhadap citra lembaga dalam setiap tindakan dan aktivitas publik.

“BK telah memutuskan pemanggilan atas I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dalam kasus ini,” tegas Ketua BK DPD, Hasby Yusuf, dikutip dari Antara, Kamis (3/9/2026).

Hasby menjelaskan pihaknya akan mendalami kapasitas serta tujuan kehadiran Arya dalam acara tersebut. Pemeriksaan juga mencakup bentuk keterlibatan, penggunaan atribut atau fasilitas negara yang berkaitan dengan jabatan, hingga keterkaitan acara dengan tugas kedewanan.

“Termasuk mengenai pemberitaan tentang adanya pendampingan anggota TNI dalam kegiatan tersebut,” ucap dia.

BK DPD Tegaskan Pemeriksaan Berdasarkan Fakta

Hasby menilai aspek tersebut perlu ditelaah secara faktual berdasarkan regulasi penugasan maupun pengamanan pejabat negara, sebagaimana diatur dalam UU MD3, UU TNI, UU Keprotokolan, serta Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

“Menjadi anggota DPD RI berarti membawa standar kehormatan jabatan dalam setiap ruang publik, tetapi BK juga tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan foto, video atau pemberitaan. Yang harus dilihat adalah fakta, kapasitas kehadiran, konteks kegiatan, dan apakah terdapat ketentuan etik yang dilanggar,” ujar Hasby.

Ia menyampaikan setiap anggota DPD memang memiliki hak beraktivitas sebagai warga negara. Namun, kebebasan itu harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab etik sebagai pejabat publik.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya tindakan yang bertentangan dengan kode etik dan kepatutan jabatan, BK DPD dipastikan akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Prinsip BK sederhana: tidak mencari-cari kesalahan anggota, tetapi juga tidak menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut kehormatan lembaga,” kata Hasby.

Sementara itu, Arya Wedakarna sempat mengklarifikasi bahwa kehadirannya dalam malam puncak Miss Equality World 2026 pada 30 Agustus 2026 lalu bukan dalam kapasitas mewakili DPD RI, melainkan atas nama pribadi selaku tokoh budaya, pariwisata, dan pimpinan lembaga Hindu di Bali.

“Kami tidak memakai identitas sebagai anggota DPD, tapi sebagai pimpinan dari lembaga Hindu yang saya pimpin dan sebagai tokoh budaya Bali. Di puncak acaranya itu ada selebrasi, di mana saya diselipkan untuk menerima penghargaan bersama tokoh lainnya,” kata dia dikutip dari unggahan di akun Instagram resminya, @aryawedakarna.

Leave a Reply