KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Ajudan Tersangka Kasus Pemerasan

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Ajudan Tersangka Kasus Pemerasan
Petugas KPK menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi Bupati Tulungagung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Lombokforum.com, TULUNGAGUNG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur. Penetapan ini dilakukan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.

Keduanya juga langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Terkait konstruksi perkara, Asep menjelaskan bahwa Bupati Tulungagung diduga meminta para pejabat di jajarannya menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan maupun ASN jika tidak mampu menjalankan tugas.

Selain itu, sejumlah pejabat juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerja.

Dugaan Pemerasan Capai Rp5 Miliar di 16 OPD

Menurut KPK, surat pernyataan tersebut diduga dimanfaatkan oleh GSW untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar tetap loyal dan mengikuti perintahnya.

Asep menyebut para pejabat diancam dapat dicopot dari jabatan hingga dipaksa mundur dari ASN jika tidak menuruti permintaan.

Dengan modus tersebut, GSW diduga meminta sejumlah uang kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, YOG, dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar.

“Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar,” kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Leave a Reply