Lombokforum.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) terhadap para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemerasan tersebut dilakukan dengan cara meminta para kepala dinas menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN).
“Diikat dalam bentuk surat pernyataan. Tinggal diberi tanggal kapan dianggap membangkang, maka surat itu berlaku. Ini sangat mengerikan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026), dilansir Antara.
Asep menjelaskan surat pengunduran diri tersebut ditandatangani para kepala OPD di atas meterai, namun tanpa mencantumkan tanggal. Bahkan, salinan surat tersebut tidak diberikan kepada pejabat yang menandatanganinya.
Dengan kondisi tersebut, para kepala dinas tidak memiliki ruang untuk menolak permintaan dari Gatut Sunu.
“Jadi mereka tidak bisa apa-apa pada akhirnya karena terkunci oleh surat tersebut. Mau menolak, berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur,” katanya.
Selain surat pengunduran diri, para kepala OPD juga diminta menandatangani surat lain yang menyatakan mereka bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan anggaran di instansi masing-masing.
“Jadi ada tanggung jawab mutlak, yang bersangkutan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran. Apa pun yang terjadi, dia akan bertanggung jawab penuh. Itu juga diminta menandatangani,” ujar Asep.
Menurut dia, kedua surat tersebut ditandatangani tanpa tanggal meskipun sudah dibubuhi meterai.
Dengan adanya surat tersebut, apabila ditemukan masalah dalam pengelolaan anggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau inspektorat daerah, maka kepala OPD yang akan dimintai pertanggungjawaban.
“Ketika misalkan diaudit, apakah nanti BPK atau inspektorat mengaudit, misalkan ada sejumlah uang yang diambil dari pekerjaan yang ada di PUPR, itu sudah dipersiapkan dengan adanya surat pertanggungjawaban mutlak. Jadi kepala dinasnya yang bertanggung jawab,” jelasnya.
KPK juga menyebut para kepala dinas di Tulungagung telah merasa resah atas praktik tersebut. Apalagi, mereka juga kerap dimintai uang oleh Dwi Yoga Ambal (YOG) yang merupakan ajudan Gatut Sunu.
“Mereka sudah pada titik resah karena YOG ini terus atau hampir setiap dua sampai tiga kali dalam seminggu menagih ke kepala OPD,” ujar Asep.
Ia menambahkan pola pemerasan dengan menggunakan surat pengunduran diri seperti ini merupakan temuan baru bagi KPK.
“Sejauh ini ini temuan baru bagi kami. Kami juga menjadi waspada agar pola seperti ini tidak ditiru,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari kemudian atau pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu bersama adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo serta Dwi Yoga Ambal selaku ajudannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.

Leave a Reply